Sosialisasi Desain SPIP BDLHK Kupang Tahun 2017

      Sebagai salah satu Satuan kerja (Satker) di Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BDLHK Kupang harus menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.38/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penyelenggaraan SPIP Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Maksud penyelenggaraan SPIP yaitu memberi arahan dalam pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Kegiatan pemerintahan

Sosialisasi Desain SPIP BDLHK Kupang Tahun 2017 Read More »

Scroll to Top