Kegiatan pendampingan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 mulai pukul 15.00 s/d 17.30 WITA di pondok pertemuan KTH Tunas Baru, dusun Enokaka Desa Sillu, Kabupaten Kupang. Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk mendampingi pengurus dan anggota KTH Tunas Baru dalam melakukan penilaian klasifikasi kelas KTH. Meskipun penilaian klasifikasi kelas KTH dapat dilakukan secara langsung oleh pendamping/penyuluh dan struktural, proses penilaian juga membutuhkan partisipasi anggota KTH, agar anggota mengetahui kriteria dan indikator penilaian untuk kenaikan kelas sehingga menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam berkegiatan.

Pendampingan penilaian klasifikasi kelas KTH Tunas Baru menggunakan metode ceramah, diskusi dan praktik. Pendamping menyampaikan pengantar tentang klasifikasi kelas KTH berdasarkan total poin yang diperoleh dari hasil penilaian. Selanjutnya, pendamping memandu penilaian menggunakan instrumen berdasarkan lampiran Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengambangan SDM nomor : P.5/P2SDM/SET/KUM.1/7/2020 tentang petunjuk teknis penilaian kelompok tani hutan. Pengurus dan anggota KTH mendiskusikan setiap pertanyaan dan mengisi instrumen penilaian dengan memilih poin sesuai dengan bukti fisik berupa dokumentasi kegiatan kelompok. Poin yang terpilih kemudian diakumulasikan untuk mengetahui klasifikasi kelas KTH.

Berdasarkan hasil kegiatan, rincian akumulasi poin yang diperoleh sebagai berikut : pada aspek kelola lembaga yaitu 265 poin, untuk aspek kelola kawasan yaitu 180 poin dan aspek kelola usaha yaitu 120 poin. Dari rincian tersebut, total jumlah poin dari kelola lembaga, kelola kawasan dan kelola usaha adalah 565 poin. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor : P. 89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan, ketentuan penetapan kelas KTH sebagai berikut :
- KTH Kelas pemula, dengan hasil penilaian <350 (kurang dari tiga ratus lima puluh)
- KTH kelas madya, dengan hasil penilaian 35 – 700 (tiga ratus lima puluh sampai dengan tujuh ratus) ; dan
- KTH kelas utama, dengan hasil penilaian >700 (lebih dari tujuh ratus)

Jadi, dari total jumlah poin yang dihasilkan dari pembahasan bersama anggota KTH, maka KTH Tunas Baru sudah bisa diusulkan untuk naik kelas setingkat lebih tinggi yaitu dari KTH kelas pemula ke KTH kelas madya. Adapun rencana pengajuan kenaikan kelas KTH Tunas Baru akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025. (Andi Chaeriyah/ PSM Ahli Pertama)






No related posts.