KTH Nekamese
KTH Nekamese merupakan kelompok yang terbentuk di Desa Ekateta Dusun 4 Rw.8 Rt 17. Dimana mereka berdomisili di dalam kawasan hutan diklat sisimeni sanam. Aktifitas masyarakat disana sebagian besar adalah berkebun di dalam kawasan hutan. Pembentukan kelompok tani ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk masyarakat agar ketika mengakses kawasan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tanggal 02 Mei 2017 KTH mendapatkan penetapan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa Ekateta Nomor 140/SK.DE/2017. Dan sekaligus berdasarkan penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan, KTH Nekamese dikukuhkan menjadi KTH Kelas Pemula. Sebagai KTH yang baru mulai berdiri, Nekamese belum banyak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kelola kawasan.