Verifikasi Teknis NKK Kemitraan

Verifikasi Teknis NKK Kemitraan
Di KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam

     Dalam rangka mendukung program Perhutanan Sosial khususnya skema Kemitraan Kehutanan, BDLHK Kupang melakukan kemitraan dengan Kelompok Tani Hutan (KTH). Terdapat 3 KTH (Fean Bol, Nekamese, dan Paliol Tob) yang akan melakukan kemitraan di KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam. Ketiga KTH tersebut sudah melakukan kegiatan berkebun di dalam kawasan sebelum kawasan tersebut ditetapkan menjadi KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam. Agar kegiatan berkebun tersebut menjadi legal dan tidak merusak kawasan maka dilakukanlah kemitraan dengan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK). Bentuk Kemitraan tersebut yaitu BDLHK Kupang sebagai pengelola kawasan dengan KTH sebagai pihak yang ikut memanfaatkan lahan sesuai NKK.

     Dalam upaya melengkapi berkas NKK, BDLHK Kupang mengadakan pertemuan dengan 3 KTH untuk melakukan kesepakatan dan penandatanganan NKK, kamis (1/3). Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus KTH dan tim verifikasi teknis yang dipimpin oleh Direktorat PKPS DITJEN PSKL. Tim verifikasi tersebut terdiri dari Direktorat PKPS DITJEN PSKL, BPSKL Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, BDLHK Kupang, POKJA PPS Nasional, dan Dinas Kehutanan Provinsi NTT.

     Sebelum dilaksanakannya kesepakatan dan penandatanganan NKK, tim verifikasi mengecek lokasi lahan yang akan dimanfaatkan oleh KTH tersebut. Tim verifikasi mengunjungi satu persatu lokasi kebun anggota KTH yang berada dalam kawasan dan menyesuaikan dengan lampiran peta yang terdapat pada NKK. Total luasan yang diajukan untuk kemitraan yaitu seluas 63,81 Ha (KTH Fean Bol 39,45 Ha, KTH Nekamese 7,53 Ha, dan KTH Paloil Tob 16,83 Ha).

     Setelah dilakukan verifikasi teknis dan hasilnya sesuai NKK, dilaksanakanlah kesepakatan dan penandatanganan NKK. Untuk selanjutnya NKK kemitraan tersebut dikirimkan ke DITJEN PSKL untuk di proses lebih lanjut. NKK tersebut memiliki payung hukum dan dapat diterapkan setelah dikeluarkannya Surat Pengukuhan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui DITJEN PSKL.

Video Kegiatan:

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top