Diklat Alih Tingkat PEH Terampil Ke Ahli

 

     Diklat ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada PEH tingkat terampil yang akan menjadi PEH tingkat ahli. Disamping itu diklat ini juga merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi pejabat PEH tingkat ahli. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 54/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya. Diklat ini dilaksanakan selama 15 hari kalender di kampus Balai Diklat LHK Kupang mulai tanggal 15 s/d 29 Agustus.

     Tujuan diselenggarakan Diklat Alih Tingkat PEH Tingkat Terampil ke PEH tingkat Ahli adalah:

  1. Membangun sikap, kepribadian dan budaya kerja yang dapat menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas.
  2. Mampu melaksanakan tugasnya sebagai tenaga fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli jenjang pertama sesuai dengan butir-butir kegiatan yang telah ditetapkan.
  3. Membekali pengetahuan dan keterampilan dan sikap agar mampu melaksanakan tugasnya sebagai tenaga fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli jenjang pertama sesuai dengan butir-butir kegiatan yang telah ditetapkan.

Video Diklat Alih Tingkat PEH:

Foto-Foto Kegiatan:

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top