Peningkatan Kinerja Pengamanan Hutan Diklat

     Balai Diklat LHK Kupang mengadakan pertemuan dengan pengaman partisipatif di Hutan Sisimeni Sanam, Kamis (28/06). Pertemuan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengamanan karena meningkatnya gangguan hutan diklat pada musim kemarau. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pengaman dengan pegawai Balai Diklat LHK Kupang. Dalam hal ini koordinasi terkait jaringan informasi agar cepat tanggap dalam mengatasi gangguan yang muncul di hutan diklat.

     Pertemuan tersebut dihadiri oleh kepada desa yang ada di sekitar kawasan dan 12 orang pengaman partisipatif. Pengaman partisipatif pada Hutan Diklat Sisimeni Sanam merupakan pengaman yang berasal dari masyarakat di sekitar kawasan. Pokok bahasan yang didiskusikan yaitu antisipasi gangguan dan prosedur penanganan terhadap gangguan di Hutan Diklat Sisimeni Sanam. Hasil diskusi pada pertemuan tersebut antara lain:

  1. Pengaman hutan yang merupakan masyarakat sekitar kawasan yang ditunjuk sebagai pengaman KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam harus aktif menjaga hutan sesuai jadwal dan menyampaikan informasi terkait gangguan hutan.
  2. Pengaman menjaga KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam dari kebakaran hutan atau pembakaran lahan, pengambilan kayu, pengambilan batu dan pembukaan lahan berkebun liar.
  3. Setiap informasi ganguan hutan yang muncul dari pengaduan masyarakat maka pengaman harus menyelidiki kebenarannya dan segera melaporkan kepada staff SHD di KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam.
  4. Terkait isu program TORA, Kawasan KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam bukan merupakan kawasan yang termasuk kedalam program tersebut.
  5. Masyarakat dapat ikut mengelola KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam dengan cara bermitra dengan BDLHK Kupang melalui kelompok tani hutan. Seperti 3 kelompok tani hutan (Nekamese, Paloil Top, Feam Bol) yang sudah diajukan untuk dapat ikut mengelola (bukan memiliki) KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam.
  6. Pemanfaatan atau pengambilan kayu bakar dalam kawasan selama untuk kebutuhan rumah tangga (tidak untuk dijual) akan diperbolehkan dengan syarat melaporkan dulu kebutuhannya kepada Staff SHD di KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam. Selanjutnya Staff SHD akan mengarahkan cara, lokasi, dan jumlah pengambilannya agar tidak merusak kelestarian hutan.
  7. Pengambilan HHBK (buah asam) oleh masyarakat pada pohon asam yang berada dalam kawasan diperpolehkan tetapi dengan melaporkan terlebih dahulu sebelum melakukan pengambilan (agar terdata).
  8. Mengenai penyerobotan lahan, pembukaan lahan, dan pembangunan bangunan permanen akan ditindak lanjuti sesuai prosedur pengaman:
    1. Pengaman mengingatkan dan memberitahu (sosialisasi), kalau pengaman merasa ragu bisa memanggil Staff SHD.
    2. Pengaman melaporkan pelanggaran atau gangguan hutan yang terjadi di KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam kepada Kepala Desa dari warga tersebut dan Staff SHD.
    3. Memberikan peringatan dan pernyataan tertulis diatas materai bagi pelanggar agar tidak melanjutkan dan mengulangi pelanggaran tersebut.
    4. Jika pelanggaran bersifat ringan dan tidak merusak maka sanksi atau hukuman diserahkan kepada pemerintah desa.
    5. Jika proses peringatan dan pernyataan tidak bisa menghentikan pelanggaran yang terjadi maka akan diteruskan kepada Instansi penegak hukum yang bertugas.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top