BDLHK Kupang melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi gapoktan silvopature di KHDTK Hutan Diklat Sisimeni Sanam, selasa (3/3). Sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah KTH Paloil Tob, KTH Fean Bol, dan KTH Nekamese serta kepala desa dari masing-masing KTH. Ketiga KTH tersebut merupakan kelompok tani hutan binaan BDLHK Kupang yang secara legalitas sudah sah dan sesuai dengan P.57/Menlhk/2016 tentang pembinaan kelompok tani hutan. Ketiga kelompok tani hutan tersebut sedang dalam proses pengajuan Kulin KK (Pengukuhan dan perlindungan kemitraan kehutanan) di Kementerian LHK.
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi gapoktan silvopasture kali ini. Penyampaian materi dilakukan oleh Bapak Umbu, beliau adalah Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi, bidang perijinan di Dinas Koperasi dan UMKM Prov NTT. Pada acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh 70 peserta yang berasal dari masyarakat dan anggota KTH binaan BDLHK Kupang.
Bapak Umbu mengatakan, pada saat ini sudah ada sekitar 4.137 koperasi di NTT yang terbagi dalam dua kategori, koperasi primer dan sekunder. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan dari gabungan koperasi-koperasi. Contoh Koperasi Unit Desa. Sedangkan koperasi primer beranggotakan perseorang sekurang-kurangnya adalah 20 orang. Beliau juga menyampaikan bahwa koperasi harus berbadan hukum, hal ini ditujukan untuk melindungi anggota-anggotanya dari akibat-akibat yang bersangkutan dengan hukum negara indonesia.
“Koperasi dibentuk untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat (anggota), dengan bergabung menjadi anggota koperasi maka nilai tambah kehidupan masyarakat diharapkan menjadi lebih tinggi” kata Umbu dalam paparannya. Salah satu contoh manfaat koperasi bagi petani dapat digambarkan pada suply pupuk. Suply pupuk dapat di sediakan koperasi melalui unit usaha. Kebutuhan di sediakan oleh koperasi yang notabanenya milik mereka sendiri, sehingga keuntungan dari penjualan akan kembali lagi kepada petani lewat skema SHU. Dan setiap anggota koperasi memiliki hak-hak sesuai dengan kontribusi-kontribusinya terhadap koperasi.
Karena BDLHK Kupang bersama tiga KTH ini hendak membentuk koperasi yang beranggotakan perorangan, maka pembahasan dalam sosialisasi tersebut difokuskan pada koperasi primer. Koperasi primer terdiri dari 4 jenis :
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Produsen
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Jasa
Langkah-langkah dalam pembentukan koperasi
- Rapat pembentukan koperasi
- susun anggaran dasar (kesepakatan bersama)
- identitas koperasi
- surat kuasa (akta koperasi di notaris)
- Notaris pembuat akta koperasi
- Nomor badan hukum
Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, ada simpanan pokok dan simpanan wajib. Dimana simpanan pokok ini disepakati ketika rapat pembentukan koperasi. Sedangkan simpanan wajib di pungut setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati dalam rapat anggota. Apabila koperasi yang akan dibentuk nantinya masuk dalam wilayah binaan kabupaten kupang maka simpanan modal awalnya minimal 15 juta. Sedangkan simpanan modal primer bagi koperasi wilayah binaan provinsi minimal 75 juta. Pembentukan susunan pengurus harus ganjil tidak boleh genap. Dimana jumlahnya pasti ganjil, begitu juga dengan pengawas koperasi, pengawas juga harus ganjil agar memudahkan dalam pengambilan keputusan saat musyawarah.
Mengingat konsep pembentukan koperasi yang sudah di rencanakan oleh BDLHK Kupang maka kelak koperasi dapat dirintis dalam bentuk koperasi produsen. Koperasi produsen meruakan koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Jadi kedepannya koperasi ini dapat menjual dan menjadi pengada bahan baku bagi anggotanya. Apabila fokusnya kearah peternakan sapi terpadu maka output nya dapat berupa, pakan ternak, pupuk, sapinya itu sendiri maupun abonnya. Output itulah yang nantinya dijual untuk menambah pendapatan koperasi.