BDLHK Kupang mengadakan Diklat Penyusunan Rencana Kerja Hutan Diklat (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Diklat ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan serta sikap secara terintegrasi kepada peserta diklat. Disamping itu peserta diklat (penyuluh kehutanan) dapat menyusun rencana kerja yang terdapat pada sistem Perhutanan Sosial. Dengan kemampuannya tersebut diharapkan penyuluh mampu mendampingi masyarakat yang mempunyai ijin mengelola perhutanan sosial dalam membuat rencana kerja pengelolaannya. Terdapat 5 bentuk pengelolaan hutan yang bisa di akses masyarakat sesuai Permen LHK No.83/MENLHK/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Diklat ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari kalender di kampus BDLHK Kupang di Bu’at Soe, mulai tanggal 26 s/d 30 September 2017. Diklat dilaksanakan sebanyak 2 angkatan setiap angkatan terdiri dari 30 peserta (total 60 peserta). Peserta diklat merupakan penyuluh kehutanan yang sebagian besar berasal dari KPH di Wilayah Bali, NTB dan NTT. Tujuan diselenggarakan Diklat Penyusunan Rencana Kerja Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat adalah:
“Agar peserta mampu melaksanakan tugas pendampingan dengan baik atau memfasilitasi penyusunan rencana kerja HD-HKM-HTR, sehingga program perhutanan Sosial dapat terlaksana dengan baik di wilayah kerja masing-masing”.
Foto Kegiatan: