Penetapan KHDTK Hutan Diklat Mapoli dan Bu’at

 

     Kawasan Kampus BDLHK Kupang yang berada di Kota Kupang dan Kabupaten TTS ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.398/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2017 tanggal 21 Agustus 2017. Keputusan tersebut tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan Mapoli dan Bu’at, Terletak di Kota Kupang dan Kabupten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Seluas + 66 (Enam Puluh Enam) Hektar.

     Luasan Kawasan + 66 (Enam Puluh Enam) Hektar berasal dari:

  1. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Kali Kupang (RTK. 174), terletak di Kota Kupang seluas + 16 (Enam Belas) Hektar;
  2. Kawasan Hutan Produksi Terbatas Mutis Timau (RTK. 183), terletak di Kabupaten Timor Tengah selatan seluas + 50 (Lima Puluh) Hektar.

     Secara administrasi penetapan KHDTK Hutan Diklat Mapoli dan Bu’at merupakan permohonan usulan BDLHK Kupang kepada Kepala Badan P2SDM. Permohonan tersebut diajukan pada tanggal 12 Juli 2016 dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan sarana kediklatan. Selanjutnya Badan P2SDM memproses permohonan usulan tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

     Dengan ditetapkannya KHDTK Hutan Diklat Mapoli dan Bu’at serta menyerahkan pengelolaannya kepada BDLHK Kupang, BDLHK Kupang berkewajiban:

  1. Melaksanakan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan pengelolaan KHDTK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Menyampaikan laporan pengelolaan KHDTK kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Lampiran:

  1. SK. 398/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2017
  2. Peta KHDTK untuk Hutan Diklat Mapoli dan Bu’at

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top