Ijin Kemitraan Paloil Top Kembali Di Proses

     Pada tahun 2017 terdapat Tiga KTH yang mengusulkan ijin kemitraan pengelolaan hutan dengan BDLHK Kupang di KHDTK Diklat Kehutanan Sisimeni Sanam. Akan tetapi sampai awal tahun 2019 hanya dua KTH yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan. Kedua KTH tersebut adalah KTH Nekamese dan KTH Fean Bol. Satu KTH yang belum mendapatkan ijin kemitraan yaitu KTH Paloil Top.

     Permasalahan yang dihadapi oleh KTH Paloil Tob sehingga menyebabkan ijin kemitraan kehutanan belum terbit adalah beberapa posisi areal kelola KTH Paloil Tob berada di Areal penggunaan lain (APL). Akan tetapi sesuai dengan hasil rekonstruksi tata batas KHDTK Diklat Kehutanan Sisimeni Sanam yang dilakukan Tim BPKH Wilayah XIV dan BDLHK Kupang bersama dengan masyarakat, seluruh areal KTH berada di dalam kawasan hutan, dimana fungsi kawasannya adalah Hutan Produksi Terbatas. Dua persepsi tersebutlah yang menjadi pertimbangan sehingga ijin kemitraan kehutanan belum bisa diterbitkan.

        

     Pada acara kunjungan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc di Provinsi NTT, beliau mengunjungi lokasi kemitraan KTH Paloil Top, Sabtu (27/4). Dalam Kunjungannya Dirjen PSKL didampingi oleh Kepala Dinas LHK Provinsi NTT, Kepala Balai Besar KSDA Prov NTT, Kepala Balai PSKL Jabalnusra beserta pimpinan UPT lingkup KLHK di Provinsi NTT dan Perwakilan dari Universitas Nusa Cendana. Pada kunjungan tersebut BDLHK Kupang menyampaikan program pendampingan terhadap KTH Paloil Top dan permasalahan terkait ijin kemitraannya. Program pendampingan yang dilakukan yaitu menkolaborasikan antara penyuluh kehutanan, widyaiswara dan penyuluh perkebunan kabupaten kupang. Kolaborasi ini diharapkan dapat memacu kelompok untuk maju lebih cepat dari kelompok-kelompok lain.

     Dalam kunjungan tersebut Bapak Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc menyampaikan beberapa arahan terkait program kemitraan dan permasalah ijin kemitraan KTH Paloil Top. Arahan yang diberikan beliau kepada BDLHK Kupang yaitu sebagai berikut :

  1. Mempercepat proses pengusulan ulang kemitraan kehutanan KTH Paloil Top;
  2. Mematangkan konsep usaha jambu mete jika ingin focus menggarap komoditas tersebut;
  3. Mencoba menggali potensi kerjasama dengan Balai PSKL Jabalnusra dan Universitas Nusa Cendana.

     Permasalahan terkait areal diatas diselesaikan dengan berkoordinasi ke BPKH Wilayah XIV Kupang. Dasar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu hasil rekontruksi KHDTK Diklat Kehutanan Sisimeni Sanam Tahun 2018. Dimana hasil rekontruksi tersebut juga diperkuat dengan pengakuan seluruh anggota KTH Paloil Top bahwa areal kelolanya masuk kawasan KHDTK Diklat Kehutanan Sisimeni Sanam.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top