Review Permohonan Pertimbangan Teknis Kerjasama Pengelolaan KHDTK

Setbadan P2SDM LHK melakukan review permohonan pertimbangan teknis kerjasama terkait penggunaan area di KHDTK Diklat Kehutanan Bu’at, Kab. Timor Tengah Selatan, jum’at (03/5). Rencana kerjasama tersebut akan dilakukan antara BDLHK Kupang selaku pengelola dengan PT. Bayu Alam Sejahtera (BAS). PT. BAS selaku pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Oelbubuk di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mengajukan permohonan penggunaan jalan existing yang terdapat di KHDTK Diklat Kehutanan Bu’at.

Review permohonan pertimbangan teknis tersebut dilakukan oleh Indri Puji Rianti, S.Hut, M.S selaku Kepala Subbagian Kerjasama di Setbadan P2SDM LHK. Dalam kegiatan review tersebut ibu Indri didampingi oleh 2 orang staffnya dan dihadiri kedua belah pihak yang akan melakukan kerjasama. Pihak PT. BAS dalam kegiatan tersebut mempresentasikan bentuk kerjasama yang sudah direncanakan. Kerjasama antara Balai Diklat Kupang sebagai pengelola KHDTK Bu’at dengan PT. BAS dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.27/Menlhk/Sekjen/Kum.1/7/2018 berikut peraturan pelaksanaannya.

Dalam rencana kerjasama tersebut PT. BAS membutuhkan akses ke jalan yang sudah ada di dalam KHDTK dengan panjang + 800 m. Melihat dari sisi aktivitas pengembangan KHDTK Diklat Kehutanan Bu’at, BDLHK Kupang menilai dengan adanya kerjasama tersebut akan memberikan peluang peningkatan kegiatan pemberdayaan masyarakat khususnya bagi anggota KTH dan sarana prasarana pendukung kediklatan (Demplot) yang terdapat di KHDTK Diklat Kehutanan Bu’at.

Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini meliputi:

  1. Peningkatan sarana dan penggunaan jalan oleh PT. BAS yang dilewati di dalam KHDTK Hutan Diklatselama periode pembangunan dan periode operasional PLTB Oelbubuk;
  2. Perlindungan dan pengamanan KHDTK Hutan Diklat;
  3. Rehabilitasi dan konservasi keanekaragaman hayati KHDTK Hutan Diklat;
  4. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam;
  5. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan KHDTK Hutan Diklat;
  6. Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) di sekitar KHDTK Hutan Diklat melalui kursus pelatihan dan aktivitas pendukung lainnya ditujukan untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakat secara berkelanjutan.

Lampiran Peta:

Foto Kegiatan:

 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top