Sosialisasi Perhutanan Sosial

     BDLHK Kupang melaksanakan sosialisasi perhutanan sosial pada masyarakat sekitar Kawasan Hutan Diklat Sisimeni Sanam di Desa Camplong II Kabupaten Kupang, Rabu (16/8). Hal tersebut menindaklanjuti isu salah yang beredar pada masyarakat sekitar kawasan tentang pengkaplingan kawasan hutan untuk dimiliki masyarakat sekitar hutan.

     Permen LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial pada pasal 1 mencantumkan “ Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyar, Hutan Adat dan kemitraan Kehutanan.”

     Sosialisasi Perhutanan Sosial dihadiri oleh 24 orang masyarakat Desa Camplong II dan 12 orang siswa SMK Kehutanan Nibaaf. Melalui kegiatan sosialisasi, BDLHK Kupang menegaskan kepada masyarakat bahwa isu pengkaplingan tersebut tidak benar dan menjelaskan terkait program perhutanan sosial. Masyarakat sekitar Kawasan Hutan Diklat Sisimeni Sanam dapat mengelola lahan pada kawasan hutan melalui jalur kemitraan. Masyarakat diberikan hak mengelola bukan untuk memiliki lahan hutan. Luas lahan maksimal Kawasan Hutan Diklat Sisimeni Sanam yang dapat dikelola melalui jalur kemitraan yaitu 2 Ha untuk setiap kepala keluarga. Batasan luasan tersebut mengacu pada peraturan dan kemampuan satu keluarga dalam mengelola lahan. Kemitraan tersebut dapat dilakukan antara BDLHK Kupang selaku pengelola dengan masyarakat melalui kelompok tani hutan (KTH).

     Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi perhutanan sosial BDLHK Kupang memfasilitasi masyarakat Desa Camplong II membentuk kelompok tani hutan. Pembentukan kelompok tani hutan dilaksanakan oleh tenaga penyuluh kehutanan yang dimiliki BDLHK Kupang. Penyuluh kehutanan mendampingi kelompok masyarakat untuk membentuk struktur organisasi kelompok tani hutan dan membangun kelembagaannya. Terbentuknya kelompok tani hutan tersebut merupakan salah satu syarat untuk dapat melakukan kemitraan.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top