Sebagai salah satu Satuan kerja (Satker) di Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BDLHK Kupang harus menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.38/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penyelenggaraan SPIP Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Maksud penyelenggaraan SPIP yaitu memberi arahan dalam pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Kegiatan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai pertanggungjawaban sehingga dapat terlaksana secara tertib, terkendali serta efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut BDLHK Kupang melakukan sosialisasi desain SPIP pada hari Rabu, 26 April 2017.
Kegiatan sosialisasi desain SPIP diselenggarakan di Gedung Aula BDLHK Kupang. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pegawai BDLHK Kupang mulai dari PNS dan Non PNS. Sosialisasi desain SPIP disampaikan oleh Petrus Son, A.Md selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) SPIP. Hal-hal yang disampaikan mulai dari pemahaman penyelenggaraan SPIP, desain SPIP sampai rencana penyelenggaraan SPIP.
Petrus Son, A.Md menyampaikan bahwa setiap pegawai BDLHK Kupang memiliki peran dalam pengendalian kegiatan yang diselenggarakan oleh Satkernya. Pengendalian yang dimaksud berkaitan dengan tugas setiap pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya. Oleh sebab itu penyelenggaraan SPIP di BDLHK Kupang harus dipahami seluruh pegawai agar dapat berjalan dengan baik.
Saprudin, S.Hut, M.Si selaku Sekretaris Satgas SPIP menambahkan “SPIP merupakan strategi untuk saling menjaga dari kesalahan dalam melaksanakan tugas, sehingga dapat diperbaiki secara bersama-sama, tidak untuk menjatuhkan/memberikan pernyataan salah kepada teman kerja yang salah”. Harapannya melalui sosialisasi desain SPIP ini seluruh pegawai memahami dan mendukung penyelenggaraan SPIP dengan baik sesuai desain yang telah dibuat.