Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kupang telah selesai menyelenggarakan Pelatihan Penghitungan Karbon Hutan dan Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Tahun 2024. Pelatihan ini merupakan pelatihan dengan sumberdana dari Program FOLU. Pelatihan ini dilaksanakan pada tanggal 07 sampai 13 Oktober 2024. Pelatihan Perhitungan karbon hutan dan penyusunan DRAM dan LCAM dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan, ketrampilan serta sikap kerja bagi pelaksanaan tugas setiap individu yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam perdagangan karbon hutan dan tata laksana nilai ekonomi karbon.
Materi yang diberikan pada pelatihan ini mencakup kelompok unit kompetensi dan kelompok unit non kompetensi. Materi kelompok unit kompetensi meliputi: menghitung cadangan karbon, menghitung (pelepasan) emisi karbon Hutan, menghitung serapan karbon Hutan, menghitung selisih emisi dan serapan karbon. Sedangkan materi kelompok unit non kompetensi meliputi: bina suasana pelatihan, kebijakan pengendalian perubahan iklim melalui
penurunan emisi gas rumah kaca, penyusunan DRAM dan penyusunan LCAM.
Perhitungan karbon hutan dilakukan untuk berbagai kepentingan, seperti membantu mengelola hutan dalam merancang strategi pengelolaan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan stok karbon dan dampaknya terhadap perubahan iklim. Perhitungan ini juga digunakan untuk mengidentifikasi area yang membutuhkan penanaman kembali pada hutan gundul dan melakukan konservasi lahan yang bukan hutan oleh manusia secara langsung, kemudian mengembalikannya ke lahan berhutan dengan bantuan kegiatan seperti penanaman dan pembibitan. Kegunaan lain perhitungan karbon hutan adalah untuk pelaporan dan kepatuhan internasional, yang digunakan oleh pemerintah untuk menyusun inventarisasi emisi gas rumah kaca nasional, sebuah kewajiban di bawah perjanjian internasional. Indonesia, misalnya, telah berpartisipasi dengan menandatangani Protokol Kyoto pada tahun 1998 dan Perjanjian Paris pada tahun 2015. Hal ini dilakukan untuk memberikan data yang transparan dan akurat untuk melaporkan kemajuan dalam mencapai target pengurangan emisi kepada organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).