Sebagai penunjang program pengembangan demplot wanatani, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Kupang memfasilitasi masyarakat Desa Ekateta untuk membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) yang akan menerapkan usahatani wanatani. KTH tersebut dibentuk melalui kegiatan sosialisasi penyuluhan dan rencana kegiatan Hutan Diklat di kantor Hutan Diklat Sisimeni Sanam, Rabu(7/3/2017).
Proses pembentukan KTH dihadiri 30 orang mulai dari masyarakat desa sampai tokoh dan perangkat Desa Ekateta. Pembentukan KTH ini di dampingi oleh 2 orang penyuluh kehutanan yang juga merupakan tenaga fungsional BDLHK Kupang. Dalam kegiatan tersebut terbentuklah KTH Nekamese yang memiliki 20 anggota dan ketua kelompok bernama Bapak Anderias Nitbani.
Bapak Max E Suan selaku Kepala Desa Ekateta berpesan kepada KTH yang terbentuk. Beliau mengatakan jangan sampai kelompok yang terbentuk hanya sebatas papan nama karena banyak kelompok yang terbentuk hanya sebatas nama. “Harapannya dengan terbentuknya kelompok ini dapat merubah sistem kerja anggota dan membuahkan hasil yang bermanfaat bagi seluruh anggota kelompok atau masyarakat sekitarnya,” kata dia.
Kepala Seksi Sarana dan Evaluasi Diklat BDLHK Kupang Saprudin, S.Hut, M.Si menegaskan, setiap pengurus kelompok tani hutan harus memperhatikan anggota-anggotanya dalam kegiatan kelompok dan sebaliknya setiap anggota harus lebih berkoordinasi dengan pengurus agar setiap kegiatan yang dilaksanakan bersama dapat berjalan dengan lancar sehingga menghasilkan sesuai yang diharapkan bersama.