Balai Diklat LHK Kupang memiliki 3 Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Diklat. Salah satunya yaitu KHDTK Hutan Diklat Mapoli, yang berada di Kota Kupang. KHDTK Hutan Diklat Mapoli juga merupakan satu-satunya hutan kota yang ada di kota kupang.
Sebagai hutan kota yang harusnya memberikan kesegaran bagi lingkungan, akan tetapi kenyataannya memiliki masalah terkait sampah plastik dan rumah tangga. Masih banyak masyarakat sekitar kawasan yang membuah sampah sembarangan pada kawasan, meskipun sudah disediakan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Akibatnya sampah menjadi masalah dan sumber bau tak sedap di sekitar kawasan hutan.
Dalam rangka menanggulangi dan mengurangi masalah akibat sampah, BDLHK Kupang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengelolahan sampah, Kamis (25/10). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan pegawai dan masyarakat sekitar kawasan tentang cara mengurangi sampah dan pengolahannya.
Materi sosialisasi pengelolaan sampah disampaikan oleh Ibu Tyasning Permanasari dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 70 orang terdiri dari pegawai BDLHK Kupang, Dinas Kebersihan Kota Kupang, dan masyarakat sekitar kawasan. Ibu Tyasning Permanasari mengajak peserta mengurangi sampah dengan hal yang simpel seperti memakai tumbler (botol minuman) membawa minuman sendiri dan membawa kantong belanja. Hal tersebut di atas akan dapat mengurangi sampah botol plastik minuman kemasan dan kantong plastik dari pasar. Selain mengajak peserta mengurangi menghasilkan sampah, juga mengajak mulai memilah sampah agar mudah untuk didaur ulang.
Pemilahan sampah dimulai antara sampah organik dan an organik (plastik). Sampah organik yang banyak dihasilkan rumah tangga dapat diolah menjadi pupuk kompos. Sedangkan sampah plastik dapat dibuat kerajinan tangan atau didaur ulang. Dengan mengolah sampah organik akan mengurangi pembuangan sampah organik sembarangan sehingga mencegah bau yang tak sedap di sekitar kawasan.