Dalam rangka standarisasi kualitas SDM pejabat fungsional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan ujian kompetensi bagi pejabat fungsional. Terdapat 3 (tiga) jabatan fungsional yang berada di bawah binaan KLHK yaitu Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, dan Pengendali Ekosistem Hutan. Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat atau naik pangkat dalam tiga jabatan fungsional di atas harus telah lulus uji kompetensi. Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Kupang menjadi salah satu tempat diselenggarakannya ujian kompetensi tersebut.
Kegiatan ujian kompetensi yang dilaksanakan di BDLHK Kupang berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 4 s/d 7 mei 2017. Hal yang diujikan berkaitan dengan kemampuan teknis, managerial dan kesamaptaan (khusus untuk Polisi Kehutanan). Ujian kompetensi tersebut diikuti oleh 16 peserta yang berasal dari instansi BBKSDA Provinsi NTT, BPDASHL, dan BPKH Wil. XIV. Komponen penilaian uji kompetensi tersebut terdiri dari portofilio, ujian tulis, wawancara, dan studi kasus. Terdapat 3 asessor yang bertugas menilai yaitu Dr. Gamin, A.Md, S.Sos, M.P , Herdiana, S.Hut, dan Prima Uswati Rosalina, S.Psi.
Kegiatan ujian kompetensi pejabat fungsional di BDLHK Kupang dibuka oleh Dr. Ir Erly Sukrismanto, M.Sc selaku perwakilan Kepala BBKSDA Provinsi NTT. Beliau perpesan kepada peserta ujian kompetensi untuk mempersiapkan diri terkait bahan materi ataupun fisik selama beberapa hari mengikuti ujian. Harapannya meskipun ujian kompetensi ini yang pertama dilaksanakan di NTT, peserta ujian kompetensi mampu mendapatkan hasil yang baik.