BDLHK Kupang Tata Kawasan Hutan Diklat

     Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kupang (BDLHK Kupang) menyelenggarakan program penataan kawasan hutan dengan tujuan khusus/KHDTK (hutan diklat) di Kabupaten Kupang. Kegiatan tersebut berlangsung pada 20-22 februari 2017 yang merupakan lanjutan kegiatan tahun sebelumnya.

     “Saat ini baru merupakan tahapan awal penataan kawasan yaitu kegiatan orientasi batas kawasan,” kata Heru Budi Santoso, S.Hut. M.Sc selaku Widyaiswara bidang Planologi di Kupang, NTT, Selasa (24/2). Menurutnya, orientasi batas kawasan adalah mencari informasi titik lokasi dan kondisi pal kawasan. Informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam rekontruksi batas kawasan. Penataan kawasan KHDTK Sisimeni Sanam akan lebih mudah jika batas kawasan sudah semakin jelas melalui kegiatan orientasi batas kawasan.

     BDLHK Kupang melakukan orientasi dengan 3 tim pelaksana, masing-masing tim terdiri dari 6 personil. Setiap tim terdiri dari 1 tenaga ahli widyaiswara dan 5 staff lapang. Pelaksana orientasi menyusuri batas kawasan KHDTK Sisimeni Sanam sejauh 37,94 km selama 3 hari dengan berbekal peta tata batas, kompas dan GPS. Setiap tim mencatat kondisi pal dan mengambil ulang titik dengan GPS.

     Dari hasil kegiatan orientasi batas kawasan didapatkan jumlah data pal sebanyak 330 dengan rincian 62 % baik, 10% rusak, dan 28% hilang. Menurut Heru Budi Santoso, S.Hut. M.Sc selaku Widyaiswara bidang Planologi “Kondisi pal yang hilang harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang agar dapat segera dilakukan rekontruksi ulang batas kawasan”.

Lampiran Hasil Laporan : Orientasi Pal Batas 2017 KHDTK Sisimeni Sanam

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top