KTH Paloil Tob
KTH Paloil Tob merupakan salah satu Kelompok Tani Hutan (KTH) yang didampingi oleh Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kupang (BPLHK Kupang). KTH Paloil Tob mempunyai lokasi di dalam KHDTK Diklat Kehutanan Sisimeni Sanam. KTH ini merupakan KTH yang sudah berbadan hukum dengan Akta Notaris No.22, Tanggal 30 September 2020. Legalitas dari KTH Paloil To selain dari Akta Notaris juga ada sertifikat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTT yaitu Sertifikat Nomor 522/29/DLHK.5.2/2021, serta telah terregistrasi dengan Nomor 53/01/10/2010/KTH.001/2017. Ketua dari KTH Paloil Tob adalah Bapak Melkias Tulle. KTH ini beralamatkan di Desa Sillu RT.18 / RW.5, Dusun Tuamnanu. Jenis usaha dari KTH Paloil Tob adalah 1) Pengolahan dan pemasaran Kacang mete baik dalam kondisi mentah dan Olahan (Oven) yang dilakukan melalui unit usaha kelompok; 2) Pengolahan Sirup Jambu Mete; 3) Pengolahan Abon Jambu Mete.
Saat ini jenis usaha yang dilakukan oleh KTH Paloil Tob adalah pengolahan kacang mete dalam bentuk oven maupun mentah. Jika dihitung rata-rata penghasilan dari KTH ini dari hasil penjualan kacang mete baik itu olahan (oven) maupun mentah adalah sekitar Rp. 9.600.000,00 per bulannya. Kacang mete yang dihasilkan oleh KTH Paloil Tob saat ini sudah menjakau pasar baik itu tingkat lokal (dalam provinsi) maupun tingkat nasional. Bran dari kacang mete yang diproduksi oleh KTH Paloil Tob adalah “ALEKOT” yang berarti “terbaik”. Saat ini KTH Paloil Tob mempunyai jumlah anggota sebanyak 31 orang yang kesemuanya tinggal disekitar KHDTK Diklat Kehutanan Sisimeni Sanam.